YouTuber dan Selebgram Wajib Bayar Pajak
YouTuber dan Selebgram Wajib Bayar Pajak

GELORA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika para YouTuber dan Selebgram di Indonesia bakal dikenakan pajak dari penghasilannya. Dimana berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dikutip dari KabarMakassar.com menyatakan jika penghasilan bagi YouTuber dan Selebgram mencapai Rp500 juta bakal dikenakan pajak.
“Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak. Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak”kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan jika ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.
“Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab,” kata Sri Mulyani.