Antisipasi Demo, Pemeriksaan Ketua PA 212 Dipindah ke Polda Jateng
Antisipasi Demo, Pemeriksaan Ketua PA 212 Dipindah ke Polda Jateng

GELORA.CO – Pihak kepolisian menyatakan lokasi pemeriksaan Ketua Umum Presidium Alumni 212 Ustadz Slamet Maarif dipindahkan dari Polresta Surakarta, Solo, ke wilayah lain. Polisi mempertimbangkan faktor keamanan menyusul rencana demonstrasi di depan Polresta Surakarta pada Rabu (13/2).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan lusa, polisi mendapat kabar akan ada demonstrasi di depan Polresta Surakarta.
Dalam mengantisipasi demonstrasi tersebut, polisi menyatakan bakal memberi pengawalan keamanan sesuai dengan aturan kebebasan menyampaikan pendapat.
Ustadz Slamet Maarif terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Juru Bicara FPI itu diduga melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ustadz Slamet menyampaikan ajakan mencoblos pasangan calon nomor urut dua saat berorasi di acara Tabligh Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada Minggu (13/1) lalu. (*)