BPN Siap Bela Ketum PA 212 yang Jadi Tersangka
BPN Siap Bela Ketum PA 212 yang Jadi Tersangka
GELORA.CO – BPN Prabowo-Sandiaga memastikan akan all out membela Ketum PA 212, Ustaz Slamet Ma’arif yang kini menyandang status tersangka. BPN mengaku janggal atas penetapan tersangka Slamet Ma’arif,
“Penetapan (tersangka) Ustaz Slamet juga janggal karena beliau dituduh kampanye padahal tidak mengajak memilih serta tidak menyampaikan visi misi program dan citra diri peserta pemilu,” tutur juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Habiburokhman, kepada detikcom, Senin (11/2/2019).
Habiburokhman mengatakan, dibandingkan dengan kasus-kasus serupa dirinya merasakan ada standar ganda di kasus Slamet Ma’arif. Dia khawatir penetapan tersangka ini malah menimbulkan persepsi di mata masyarakat, kasus ini bernuansa politis.
“Kami khawatir timbul persepsi di masyarakat jika ada desain gerakan khusus untuk menghambat paslon 02 dengan menjerat pendukung 02 secara hukum,” ucapnya.
Dia menegaskan, BPN akan membela Slamet habis-habisan untuk terlepas dari kasus ini.
“Kami pastikan tidak akan biarkan Ustaz Slamet sendirian menghadapi masalah ini. Kami akan fight habis-habisan menempuh langkah hukum agar beliau bisa terlepas dari masalah hukum ini,” tegasnya.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif, ditetapkan tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.