Datangi Polda Metro, Haikal Hasan Tagih Kasus Ketua BTP Mania


Datangi Polda Metro, Haikal Hasan Tagih Kasus Ketua BTP Mania

GELORA.CO – Kinerja kepolisian dalam menindaklanjuti laporan terhadap Ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer, dipertanyakan. Sejumlah anggota Presidium Alumni 212 menagih proses hukum kasus ujaran kebencian yang dilakukan Immanuel karena menghina alumni 212.

“Tolong polisi tindak lanjuti. Ini sudah hari ke-15 sehingga kita wajar dong bertanya sampai di mana prosesnya?” kata Anggota Presidium Alumni 212, Ustaz Haikal Hasan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Februari 2019.

Haikal mengatakan usai bertemu penyidik, ia mendapat jawaban kalau hari ini laporan baru turun dari atas. Ia pun heran dengan proses yang terkesan lamban.

“Ternyata baru hari ini turun dari atas katanya. Saya enggak tahu dari atas gimana maksudnya, biasanya dari atas tuh dari Allah SWT, turun laporan,” ujar penceramah kondang itu.

Kemudian, ia berharap polisi tak lamban dalam kasus ini. Haikal mengaku jika tak segera ditindaklanjuti, bukan tak mungkin ada kekecewaan. Bentuk protes kekecewaan itu seperti desakan agar memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena melakukan penistaan agama.

“Harapannya ya ditindaklanjuti. Kenapa, karena semua daerah akan melapor, sekali pencet klik, sekali pencet tombol klik maka akan terjadi laporan di polda di seluruh Indonesia,” kata dia.

Dia mengingatkan agar kasus Immanuel ini tak menjadi isu nasional yang jadi sorotan.

“Jangan sampai ke arah sana jadi isu nasional ini nanti gitu loh. Untuk seorang Ahok aja kita turun berkali kali, masa seorang IE ini kita turun lagi begitu, sakit hati kita, penghamba uang maksudnya apa?” ujarnya menyudahi.

Sebelumnya, Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar, melaporkan Ketua BTP Mania yang juga Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pernyataan Immanuel bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang.

Laporan terhadap Immanuel Ebenezer bernomor LP 701/II/2019/PMJ Ditreskrimum, tertanggal 4 Februari 2019. Dia dilaporkan dengan pasal tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan yang tertera dalam Pasal 156 KUHP.

Saat membuat laporan, Eka membawa beberapa barang bukti. Di antaranya bukti video, di mana Immanuel menyebutkan pernyataan yang dianggap melukai hati umat muslim itu.

“Saya optimis sekali, kepolisian akan bijaksana dan profesional akan membantu kami memproses laporan kami,” kata Eka di Markas Polda Metro Jaya, Senin 4 Februari 2019. [viva]






http://bitly.com/2Irx1oi

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :