Ketua PA Alumni 212 Tersangka, Warganet Tanyakan Kasus Lainnya


Ketua PA Alumni 212 Tersangka, Warganet Tanyakan Kasus Lainnya

Ketua 212 tersangka adalah Slamet Maarif 

Ngelmu.co – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif telah ditetapkan menjadi tersangka. Slamet Maarif dijerat pasal tindak pidana pemilu. Penetapan Slamet itu mengundang pertanyaan dari masyarakat. Masyarakat mempertanyakan hukum yang tak berlaku kepada Viktor Laiskodat, Abu Janda, Ade Armando, dan lainnya.

Ribut menyatakan bahwa Slamet dijerat melakukan tindak pidana pemilu, yaitu melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Slamet dituduh melanggar kampanye atas ceramahnya di acara Tabligh Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Baca Juga : Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan Jadi Tersangka

Penetapan Slamet menjadi tersangka itu dikomentari netizen. Netizen mempertanyakan hukum yang berat sebelah. Netizen mempertanyakan hukum yang berlaku hanya untuk pihak oposisi.

Berikut adalah beberapa komentar netizen menanggapi ditetapkannya Slamet Maarif sebagai tersangka:

Charlie Simarmata: “Ketua PA 212 Slamet Maarif, tersangka. Ajaib Banget. Prosesnya Jalan Tol. Sementara Viktor Laiskodat,Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda, Royson Jordany dsb tidak diproses-proses. NEGARA INI OTORITER atau DEMOKRASI?”

Maxum: “Ketidakadilan itu semakin nyata dipertontonkan. Jargon lapor, lapor, cuma isapan jempol belaka. Jangan mimpi dapat simpati.”

eMGe: “Nah kan, dibilang mengkriminalisasi ulama membantah. Nyatanya hukum tajam ke ulama atau tokoh oposisi. Dah kalo gini #2019PrabowoPresidenRI aja biar hukum kembali ke marwahnya.”

Jekboit_ Le Pehan: “Semakin menjijikan tingkah rezim ini.”

ErhanD: “Sebelum beliau ada Emmanuel Ebenezer loh. Tp ya gitu deh. Ga paham saya Pa @DivHumas_Polri!!!”

Baca Juga : Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Ditanya Isi Ceramah Hingga UU Pemilu

Ketua 212 tersangka adalah Slamet Maarif 

 

Sumber






http://bitly.com/2SKtOE4

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :