Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan Jadi Tersangka
Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan Jadi Tersangka
Ngelmu.co, SURAKARTA – Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif akhirnya ditetapka sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) tentang Kampanye. Dia dijerat dengan pasal 492 dan 52 UU nomor 7/2017 tentang kampanye yang dilarang bagi peserta Pemilu dan tim kampanye.
Dia disangka melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Status tersangka anggota Front Pembela Islam (FPI) ini diketahui dalam sebuah foto yang beredar surat perintah penyidikan dari Kepolisian Resor Kota Surakarta pada Sabtu (9/2/2019) lalu yang ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kombes Pol Fadli.
Pada surat itu ditulis agar Slamet menghadiri pemeriksan sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019) pukul 10.00 WIB mendatang di Posko Gakkumdu Jalan Adi Sucipto 2 Kota Surakarta.Dia diminta menemui tiga penyidik yakni Ipda Supran Yogatama, Aiptu M Ichwan dan Iptu Catur Agus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Kamis (7/2/2019) lalu, Slamet telah diperiksa di Markas Polresta Surakarta. Dia diperiksa oleh polisi karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.
Kehadiran Slamet ke Solo sebagai Ketua Umum PA 212 dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1).