Soal Lahan yang Dikuasai Prabowo di Kaltim, JK: Saya yang Kasih Itu
Soal Lahan yang Dikuasai Prabowo di Kaltim, JK: Saya yang Kasih Itu
GELORA.CO – Capres Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung lahan milik Prabowo Subianto seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) saat debat capres akhir pekan lalu. Dimintai tanggapan secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut Prabowo memiliki lahan tersebut tapi sudah sesuai dengan UU.
“Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu,” kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Kala itu, pada 2004, JK tengah menjabat Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Prabowo memutuskan membeli lahan yang menjadi kredit macet di Bank Mandiri, yang saat itu direktur utamanya Agus Martowardojo.
“Itu di tangan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), kemudian di tangan Bank Mandiri. Karena itu buat kredit macet, kredit macet dalam Bank Mandiri tanpa anu… sama saya, Prabowo bahwa dia mau beli,” ujar JK, yang juga menjabat Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf.
JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan tunai. Memang sebelumnya diwanti-wanti Prabowo tidak boleh membeli jika dibayar secara kredit. JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing.
“Saya tanya, ‘You beli tapi cash. Tidak boleh utang.’ ‘Siap,’ dia akan beli cash. Dia belilah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura, orang Malaysia,” ujar JK.
Sebelumnya, Jokowi sempat menyinggung soal lahan milik Prabowo di Kaltim seluas 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah saat menjawab soal masalah penguasaan kebun oleh korporasi. Prabowo pun mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk total 340 ribu ha di Kaltim dan Aceh Tengah itu.
Meski begitu, Prabowo mengatakan tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, lanjut dia, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara. Menurut Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut ia kelola. Sebab, Prabowo tak rela jika tanah negara itu jatuh ke tangan asing.