Benarkah Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Tidak Ada Niat Jahat?
Benarkah Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Tidak Ada Niat Jahat?

[PORTAL-ISLAM.ID] Kalimat Tauhid demikian mulia dan agung menurut agama Islam. Penghinaan terhadap kalimat Tauhid dalam berbagai bentuknya, menurut Pasal 156a huruf a KUHP tergolong tindak pidana penghinaan (penodaan) agama. Terhadap siapapun yang melakukan penghinaan tersebut harus ditindak, tanpa kecuali (equality before the law).Terjadinya pembakaran bendera berkalimat Tauhid oleh anggota Banser, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah bukan memperluas dan mempermasalahkan tentang status kepemilikan bendera. Sepanjang telah terjadi penghinaan, maka yang menjadi obyek permasalahan adalah penghinaannya, bukan masalah siapa yang memiliki dan/atau membawa bendera berkalimat Tauhid. Menurut ketentuan Pasal 184 ayat (2) KUHAP bahwa “hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan” atau disebut dengan istilah “notoire feite.” Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa bendera berkalimat tauhid adalah “arroyah – alliwa”, oleh karenanya tidak perlu dibuktikan.