KPU Kaget MA Kabulkan Gugatan OSO soal PKPU


KPU Kaget MA Kabulkan Gugatan OSO soal PKPU

Opini Bangsa – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) terkait uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26/2018 tentang Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi Calon Anggota DPD. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar. Alasannya karena belum menerima salinan dari putusan MA.

“KPU belum menerima putusan MA. Sikap kami tentu menunggu dan akan mempelajari putusan MA,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (30/10).

Setelah mendapatkan salinan putusan dari MA, Wahyu mengaku pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk membuat ‎kajian. Sekaligus bakal melakukan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya adanya PKPU tersebut merujuk dari putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2008 berbunyi calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus Partai Politik.

“Oleh karena itu KPU mempertimbangkan secara resmi bertemu dengan MK untuk meminta pertimbangan atas putusan MA,” katanya.

Menurut Wahyu rujukan PKPU tersebut sudah sangat jelas berdasarkan dari putusan MK. Namun dia kaget tiba-tiba putusan MA berbanding terbalik dengan MK. Sehingga alasan itulah pihak KPU perlu melakukan komunikasi dengan MK.

“Putusan MA yang ada di media cukup mengagetkan KPU. Karena putusan MK sudah sangat jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menang dalam uji materi yang dilakukannya terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26/2018 tentang Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi Calon Anggota DPD.

Adapun uji materi yang dilakukan OSO terhadap PKPU tersebut dilakukan di Mahkamah Agung (MA).

“Iya benar dikabulkan (uji materi Ketua Umum Partai Hanura OSO),” ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Selasa (30/10).

Suhadi belum mengetahui secara rinci isi putusan dari OSO tersebut. Pasalnya salinan putusan uji materi OSO masih berada di manajemen perkara MA. Namun dalam waktu dekat salinan putusan itu akan diumumkan ke publik.

“Mungkin dalam 2 sampai 3 hari lagi baru kita sampaikan isinya bagaimana,” katanya.

Sekadar informasi, OSO dicoret dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPU untuk anggota DPD dari Dapil Kalimantan Barat.

Adapun alasan KPU mencoret OSO karena masih terdaftar sebagai pengurus partai politik. KPU melakukan tindakan tersebut karena merujuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan pernyataan resmi untuk menegaskan bahwa putusan Nomor 30/PUU-XVI/2008 berbunyi calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus Partai Politik.

“Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud,” demikian bunyi keterangan MK.
[opini-bangsa.com / jawapos]






http://bitly.com/2zbtDGh

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :