MUI Bantah Bakal Laporkan Ketum GP Ansor Ke Polisi
MUI Bantah Bakal Laporkan Ketum GP Ansor Ke Polisi

Opini Bangsa – Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah berencana melaporkan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas ke pihak kepolisian.
Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah menegaskan komisinya sejalan dengan kebijakan pimpinan MUI telah disampaikan kepada publik melalui keterangan pers beberapa waktu yang lalu.
“Kami menyerahkan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid kepada aparat Kepolisian Negara RI sebagai aparat keamanan,” tegasnya dalam keterangan pers, Sabtu (27/10).
Dikatakan, pelaku yang mengibarkan bendera di tengah upacara peringatan Hari Santri Nasional agar ditangkap dan diproses hukum. Sebab, dia dinilai sebagai sumber yang menciptakan kegaduhan. Sementara pelaku pembakar bendera agar diberikan hukuman yang bersifat edukatif.
“Karena harus ada treatment dan punishment agar di masa yang akan datang tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti itu. Yang hanya menciptakan ketegangan antara kita sesama umat dan bangsa Indonesia yang perlu ketenangan dan kenyamanan. Masyarakat kita perlu suasana hidup yang tenteram dan harmonis,” jelasnya.
Rencana melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke pihak kepolisian diungkapkan oleh Abdul Chair Ramadhan dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini beberapa hari yang lalu. Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa Abdul Chair Ramadhan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Komisi Hukum MUI.