DHUAAAR!! AKHIRNYA Media Milik Surya Paloh AKUI: TKA Kuasai Pekerja Tambang Laut, Said Didu: Tumben..


DHUAAAR!! AKHIRNYA Media Milik Surya Paloh AKUI: TKA Kuasai Pekerja Tambang Laut, Said Didu: Tumben..

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kabar miring mengenai keberadaan TKA pada berbagai sektor di Indonesia sudah lama berembus. Namun kabar ini selalu dibantah oleh berbagai kalangan, terutama oleh para pendukung Jokowi.Mereka bahkan menuding, pihak yang mengabarkan maraknya keberadaan TKA tersebut telah menyebarkan hoax.

Namun akhirnya, kabar tersebut terbukti bukan isapan jempol apalagi dusta. Tak tanggung-tanggung, media yang mengabarkan pun merupakan media milik anggota partai koalisi Jokowi.

Berikut kutipan dari berita berjudul “Pekerja Tambang Laut Dikuasai TKA” yang diterbitkan Media Indonesia hari Kamis tanggal 29 November 2018.

Link: m.mediaindonesia.com/read/detail/201059-pekerja-tambang-laut-dikuasai-tka

Aktivitas kapal isap produksi (KIP) timah yang menambang di perairan Provinsi Bangka Belitung (Babel) banyak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, Thailand, dan Malaysia. Terdata hingga Oktober 2018, ada 385 TKA, tersebar di tujuh kabupaten/kota yang bekerja di 72 perusahaan.


“Paling banyak di Babar (Bangka Barat) sama Bangka, lebih dari 100 TKS. Mereka umumnya berasal dari Thailand, Tiongkok, sama Malaysia,” ungkap Sekretaris Disnaker Babel, Isa Anshorie, Kamis, 29 November 2018.


Dari jumlah TKA itu, lanjut Isa, tidak semuanya bekerja di sektor pertambangan sebab ada juga di perkebunan dan lainnya. Mengenai TKA yang bekerja di KIP, diakuinya, Disnaker tidak mengetahuinya lantaran perusahaan pemilik kapal tidak melaporkan pekerjanya ke Disnaker.


“Kami sudah menindaklanjutinya dan akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Karena wewenang sepenuhnya memang ada di Imigrasi, izinnya pun yang mengeluarkan dari pusat. Kami tidak mengeluarkan izin,” dalih Isa.


Semestinya, kata dia, perusahaan wajib melaporkan tenaga kerjanya ke Disnaker. Kenyataannya perusahaan tidak melaporkan keberadaan TKA tersebut. Disnaker memiliki keterbatasan untuk menjangkau wilayah laut.





“Kewenangan mendeportasi itu memang ada di Imigrasi, mungkin koordinasi yang masih kurang, makanya kami akan tanyakan ke imigrasi,” imbuhnya.


Di sisi lain, PPNS Ketenaga­kerjaan Disnaker, Suprihyono, menambahkan, dalam hal penggunaan TKA pihaknya memiliki kewenangan memeriksa dan pengawasan sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap mempekerjakan TKA harus memiliki IMTA. Sanksinya diatur dalam Pasal 185, bisa dikenai kurungan 1-4 tahun dan denda Rp100-400 juta.


“Kemudian dalam Perpres 20/2018, tentang Penggunaan TKA dan Permen 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA Pasal 5, setiap penggunaan TKA ada istilah ‘Itas’ (izin tinggal terbatas),” kata Suprihyono.




Disinggung dugaan penyalahgunaan izin TKA, menurut Supri, secara keimigrasian TKA punya visa yang bisa dicek ke Imigrasi. Apalagi izin TKA dari Menaker atau pejabat yang ditunjuk.


“Secara umum perusahaan kapal isap jarang melapor dan terkadang pekerjanya juga tidak lama menetap, atau hanya sementara. Kami tidak punya sarana untuk mengecek ke laut,” kilah Supri.


Bagi Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) soal TKA ditegaskan bakal mengambil tindakan keras bagi TKA ilegal di wilayahnya. 


“Kalau terbukti TKA ilegal, kami tidak segan mengambil tindakan sesuai aturan main,” janji Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.


Hal itu terkait ditemukannya sekitar 11 TKA asal Tiongkok ilegal di kawasan tambang emas Manggani, Jorong Pua Data, Kenagari­an Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa waktu lalu. Sebelumnya saat sidak oleh stakeholders terkait pada Rabu (26/11), didapati TKA tanpa proses perizinan, seperti melapor ke pemerintahan terendah di kawasan itu.

Sumber: Media Indonesia


http://bitly.com/2rbHx7w

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :