Dibela Polisi & Jaksa, Iklan Jokowi-Ma’ruf Akhirnya Dinyatakan Tidak Langgar Kampanye
Dibela Polisi & Jaksa, Iklan Jokowi-Ma’ruf Akhirnya Dinyatakan Tidak Langgar Kampanye

[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal memberi sanksi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin atas dugaan pelanggaran memasang iklan kampanye di media massa tidak pada waktunya.Batalnya sanksi Bawaslu bukan lantaran mereka tidak yakin ada pelanggaran pemilu yang dilakukan TKN Jokowi-Ma’ruf saat beriklan di surat kabar Media Indonesia pada 17 Oktober 2018. Tapi, karena pembelaan Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang menganggap TKN Jokowi-Ma’ruf tidak melakukan pelanggaran .
Dalam putusan yang diumumkan Rabu (7/11/2018) kemarin, kepolisian dan kejaksaan menganggap TKN ‘bersih’ karena tidak terpenuhinya salah satu unsur tindakan pidana seperti diatur dalam Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.