Ini yang Ditakuti Musuh Islam
Ini yang Ditakuti Musuh Islam
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini ditakuti musuh-musuh Islam hingga mereka berupaya keras untuk menekan jumlah Umat Islam dengan berbagai cara.
« تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ ». رَوَاهُ أَبو داود قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
“Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.” (HR Abu Daud, kata Syaikh Al-Albani: hasan shahih).
Kampanye-kampanye dalam aneka bentuk yang menakut-nakuti beranak banyak berseliweran di masyarakat. Baik lewat media massa maupun lewat lembaga-lembaga kesehatan sampai di kampung-kampung. Mereka telah menjadi budak orang-orang kafir dalam program mencegah bertambahnya jumlah Muslimin di dunia ini. Hal itu sudah diteriakkan oleh orang kafir, di antaranya John Paul dari German tahun 1935 (10 tahun sebelum Indonesia merdeka 1945), dalam bukunya, ‘Masa Depan Muslimin di Dunia Esok’. John Paul memperingatkan kepada sesama kafirin, bahwa pertumbuhan penduduk Muslim sangat cepat. Sedangkan kita (maksudnya orang-orang kafir) pikirannya hanya memfokuskan hal-hal yang sifatnya keuntungan pribadi belaka.
Misalnya, pemborong pembangunan jalan hanya memikirkan penambahan lekak-lekuk jalan, agar tambah panjang.
Keprihatinan orang kafir yang sudah diteriakkan sejak zaman penjajahan itu kini lebih menonjol lagi, sampai ada yang membakar diri, guna memperingatkan sesama orang kafir agar faham bahwa pertumbuhan Islam sangat cepat. (baca Kegelisahan Yahudi, Nasrani, dan Orang Munafik Terhadap Masa Depan Islam, nahimunkar.com August 19, 2008 2:08 am). (nahimunkar.com, Lebaran dan Sepenggal Jalan Hidupku, October 7, 2008 9:24 pm admin Artikel, bisa juga dibaca di buku Hartono Ahmad Jaiz, Islam dan Al-Qur’an pun Diserang, Pustaka Nahi Munkar, Jakarta,Januari 2009).
Itu semua kaitannya dengan program kafirin internasional, di antaranya lewat jalur feminisme liberal internasional yang lebih sengit lagi perusakannya terhadap moral manusia dan Akhlaq Islam dengan diadakannya Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan di Mesir 1994 kemudian dilanjutkan di Beijing. Antek-anteknya pun bergentayangan di Indonesia bahkan masuk ke struktur dan mengais dana dari lembaga kafir untuk mengacak-acak hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) di antaranya dipimpin Musdah Mulia lewat Departemen Agama dalam kasus Counter Legal Draf Kompilasi Hukum Islam yang berisi aneka keanehan, di antaranya laki-laki pun dikenai ‘iddah (masa tunggu, tidak boleh nikah di masa ‘iddah itu). (Baca buku Hartono Ahmad jaiz, Ada Pemurtadan di IAN, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005). Maka anggota MUI ada yang menyebutnya Kompilasi Hukum Iblis. Namun justru dari jalur itu kini telah diadakan RUU Peradilan Agama tentang Perkawinan yang muatannya berbau feminisme liberal itu pula, bahkan menurut pejabat Depag, sudah disetujui oleh Presiden SBY untuk selanjutnya akan dibahas di DPR untuk jadi Undang-undang. (Baca nahimunkar.com, February 13, 2009 10:28 pm admin Artikel, Hukum Waris Islam Digoncang Lagi, http://bitly.com/2r5RvHF), dan baca artikel mendatang insya Allah, berjudul Feminisme Liberal Internasional dan RUU Peradilan Agama tentang Perkawinan).
Akibat rekayasa dosa secara sistemik itu maka berbagai kasus bayi-bayi dibuang di mana-mana ada buktinya. (lihat nahimunkar.com, http://bitly.com/2FKpfoa, Rekayasa Dosa Sistemik Hasilkan Bayi-bayi Dibuang di Mana-mana, March 14, 2009 2:17 am).
http://bitly.com/2rflTj7
***
Kebijakan terbaru berikut ini apakah berkaitan dengan masalah tersebut atau tidak, silakan simak saja.
***
[CATAT] Bikin KK, e-KTP, dan Akta Kelahiran Tak Perlu Surat Rt/Rw dan Kecamatan
Posted on 22 November 2018 – by Nahimunkar.com
Birokrasi urusan kependudukan semakin mudah. Tak perlu lagi banyak surat dan banyak melapor saat mengurus e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (7/11), aturan soal pembuatan syarat administrasi diatur dalam Perpres No. 96/2018 mengenai Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK.
“Tidak perlu lagi surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. Langsung mengurus ke Dispendukcapil,” beber Zudan.
Zudan menjelaskan, Perpres ini sudah berlaku dan diterapkan. Dia mengakui salah satu tujuannya memudahkan masyarakat dalam urusan birokrasi.
Berikut penjelasan lengkap yang dikutip kumparan dari Setkab.go.id tentang Perpres 96/2018:
Dengan pertimbangan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah memandang Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu diganti.
Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (tautan: Perpres Nomor 96 Tahun 2018).
Menurut Perpres ini, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK (Kartu Keluarga); c. penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); d. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan e. pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Pendaftaran Biodata Penduduk
Perpres ini menyebutkan, pendaftaran biodata Penduduk dilakukan terhadap: a. WNI di wilayah NKRI; b. WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah; c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
“Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimakud, pencatatan biodata dilakuan terhadap WNI di luar wilayah NKRI,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Pepres ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau yang disebut dengan nama lain; b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan; dan c. bukti pendidikan terakhir.
Untuk pencatatan biodata Penduduk yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah dilakukan setelah Penduduk melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan b. Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
Untuk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap atau izin terbatas, menurut Perpres ini, melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal tetap.
Adapun Perwakilan RI melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah NKRI setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan RI; b. surat keterangan yang menunjuk domisili; c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan d. bukti pendidikan terakhir.
Pelaporan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“Setelah dilakukan pencatatan, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan biodata Penduduk,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres ini.
Penerbitan Kartu Keluarga
Menurut Perpres ini, penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KK baru; b. penerbitan KK karena perubahan data; dan c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Dalam Perpres ini ditegaskan, penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penuduk yang pindah dalam wilayah NKRI; c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari wilayah luar NKRI karena pindah; d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
Adapun penerbitan KK baru bagi Penduduk Orang Asing, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. izin tinggal tetap; b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan b. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pidah dalam wilayah NKRI. Untuk penerbitan KK karena perubahan data, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK lama; dan b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Sedangkan penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan b. KTP-el.
Untuk penerbitan KK yang hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; b. kartu izin tinggal tetap; dan c. KTP-el.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018. [kumparan]
Sumber: milenial.club
(nahimunkar.com)
(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)