Kejanggalan Kasus Tuduhan Guru SMA 87 Doktrin Anti-Jokowi
Kejanggalan Kasus Tuduhan Guru SMA 87 Doktrin Anti-Jokowi

Opini Bangsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan Guru SMAN 87, NK, tidak terbuki melakukan pelanggaran pidana pemilu terkait tudingan memberikan doktrin anti-Joko Widodo (Jokowi) di pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Selain tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu, juga pelaku yang menyebarkan isu bahwa guru mata pelajaran agama menyebarkan doktrin anti-Jokowi ini juga masih misteri.
Kasus NK ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Salah satu akun media sosial menceritakan NK telah mendoktrin murid-muridnya agar anti-Jokowi. Akun itu juga bercerita sudah mengadu kepada kepala sekolah, namun tidak ditanggapi.
Beberapa waktu berselang, akun yang tidak jelas identitasnya ini hilang. Kepala SMAN 87 juga mengadukan masalah ini ke pengawas dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan kemudian menjadikan ini sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Setelah itu proses klarifikasi ditangani oleh Bawaslu DKI Jakarta bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
Dalam proses klarifikasi, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan bahwa pihaknya menggali keterangan dari berbagai pihak di sekolah tersebut termasuk guru NK, beberapa murid, dan juga keterangan kepala SMAN 87 Patra Patiah.
Dari keterangan Patra diketahui bahwa sebelumnya memang pernah ada seseorang yang mengirimkan pesan singkat kepadanya dan menyebutkan bahwa salah satu dari guru di sekolah yang dipimpinnya ini menebarkan doktrin anti-Jokowi. Namun kemudian nomor tersebut tidak aktif saat dihubungi.
Puadi mengatakan pihaknya meminta nomor tersebut dari Patra untuk dilacak keberadaannya.
“Kami minta nomor yang kirim SMS ke kepala sekolah. Lalu kami telusuri dan alamatnya ada di Cengkareng,” kata Puadi.
Namun setelah ditelusuri, pemilik nomor tersebut mengaku tidak mengetahui persoalan ini karena dia tidak pernah mengirim pesan kepada kepala SMAN 87. Orang itu juga mengaku tidak memiliki anak yang bersekolah di SMAN 87.
Walau kemudian orang tersebut mengklaim ada kawannya yang pernah membeli kartu nomor ponsel meggunakan identitasnya.
Namun, Puadi tak menelusuri klaim pembelian nomor ponsel tersebut. Gakkumdu juga tidak menelusuri pihak pertama yang membuat viral tuduhan anti-Jokowi. Puadi menjelaskan hal tersebut sudah menjadi ranah kepolisian.
Bawaslu DKI, kata Puadi, hanya memiliki kapasitas menelusuri dugaan pelanggaran pemilu. Karena itu, pihaknya hanya fokus pada penelusuran unsur pelanggaran pemilu dengan menggali informasi dari para pihak di SMAN 87.
“Kita bukan yang berkapasitas mencari tahu siapa yang mengunggah, dan kami hanya investigasi dari yang sudah ramai. Sepanjang tidak ada upaya menggiring, ya enggak ada pelanggaran,” kata Puadi.
Sebelumnya, informasi soal guru tersebut viral di media sosial. Diketahui pihak yang mengaku sebagai orang tua murid SMAN 87 menyampaikan bahwa anaknya dan siswa lainnya dikumpulkan oleh seorang guru berinisial NK di masjid. Guru itu kemudian menunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Kemudian dikatakan guru berinisial N tersebut menuturkan banyaknya korban jiwa bencana gempa tersebut merupakan kesalahan Jokowi. Kasus ini berbuntut protes dari siswa SMAN 87.
Sejumlah siswa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Fitnah lebih kejam dari pembunuhan’ di lapangan sekolah sebagai bentuk aksi damai memprotes persoalan guru mereka yang dituding telah mendoktrin murid agar anti Jokowi di Pilpres 2019.
Siswa tak rela guru NK disanksi atau sampai dipecat oleh pihak sekolah. Mereka menganggap guru NK sebagai teladan yang baik selama memberi pelajaran. Para siswa menuntut pihak sekolah mengembalikan nama baik guru NK.
[opini-bangsa.com / cnn]