KSHUMI: Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Pembakar Bendera Tauhid


KSHUMI: Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Pembakar Bendera Tauhid

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menilai tidak tepat jika pembakar bendera tauhid dijerat pasal 74 KUHP. Menurutnya, itu adalah pasal yang fokus pada tindakan mengganggu rapat umum dengan sengaja.“Bahwa pasal 174 KUHP merupakan tindak pidana ringan. Pasal ini menitikberatkan pada ‘Dengan sengaja mengganggu rapat umum, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh’. Jika dilihat dari locus dan tempus delicti (waktu dan tempat kejadiannya), pembakaran itu diduga dilakukan setelah upacara atau rapat peringatan hari santri,” katanya kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Rabu 31 Oktober 2018.






http://bitly.com/2EVM08i

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :