Masdar Inilah Orang yang Paling ‘Berjasa’ dalam Meliberalkan Kyai-Kyai NU, Setelah Gus Dur
Masdar Inilah Orang yang Paling ‘Berjasa’ dalam Meliberalkan Kyai-Kyai NU, Setelah Gus Dur
Ilustrasi: Ahok terdakwa penista agama (kiri) Masdar Wong NU, saksi ahli meringankan Ahok (kanan)/ foto publicanews
Kalau mau tahu, menurut perkiraan, Said Aqil Siradj itu tidak ada apa-apanya dibanding kiprah Masdar Farid Mas’udi dalam meliberalkan kyai-kyai NU (Nahdlatul Ulama, organisasi massa Islam tradisional terbesar) se-Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, yang diliberalkan itu dari Tingkat Sahal Mahfudz ketua umum MUI (Majlis Ulama Indonesia) sampai tingkat kyai-kyai pesantren di berbagai daerah. Hanya saja, kalau dibanding Gus Dur, mungkin pengaruhnya masih lebih banyak Gus Dur (secara keturunan maupun ketokohan).
Masdar Farid Mas’udi itu bisa ‘mengatur’ Munawir Sjadzali (Mentri Agama 2 periode 1983-1993), Nurcholish Madjid, Gus Dur, Dawam Rahardjo dan 17 orang yang disebut cendekiawan Muslim (liberal). Juga kyai-kyai NU dari tingkat Sahal Mahfudz ketua umum MUI (yang lalu) hingga kyai2 NU di berbagai pesantren di mana-mana. Hampir semuanya sudah didatangi atau didatangkan oleh Masdar Farid Mas’udi bersama konco-konconya.
Masdar dengan lembaga P 3 M-nya (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat ) menatar kyai2 NU di berbagai kota maupun daerah, dan pesantren, bahkan sampai seminar tentang pesantren namun para kyai NU diusung ke Jerman. (Seminar tentang pesantren namun di Jerman oleh kyai2 NU Indonesia). Dananya dari Lembaga-lembaga internasional (kafir), menurut pengakuan seorang teman.
‘Keislaman liberal’ Masdar Farid Mas’udi pun tampak diakui oleh pihak katolik, hingga Masdar dipercaya sebagai Dosen Islamologi, Sekolah Tinggi Filsafat (Katolik) Driyarkara, Jakarta 1996 – 1999. Perlu diketahui, sekolah tinggi katolik tersebut di bawah pengaruh tokoh Jesuit, Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, SJ (nama asli: Franz Graf von Magnis atau nama lengkapnya Maria Franz Anton Valerian Benedictus Ferdinand von Magnis (lahir di Eckersdorf, Silesia, Polandia (kini Bożków, Nowa Ruda, Polandia), 26 Mei 1936 (lihat id.wikipedia.org). Di antara keluaran Sekolah Tinggi Filsafat (Katolik) Driyarkara, Jakarta adalah dedengkot liberal Ulil Abshar Abdalla menantu Gus Mus Rembang kyai NU pula. Juga pentolan pluralisme agama Ahmad Wahib yang catatan hariannya berupa buku ‘Catatan Harian Ahmad Wahib’ dinyatakan sebagai murtad oleh MUI 1981. Maka harap hati-hati, anak-anak Umat Islam jangan sampai disekolahkan di sekolah-sekolah Katolik dan agama selain Islam, yang di antara hasilnya justru merusak Islam seperti itu.
Peliberalan kyai-kyai NU itu Masdar lakukan sejak 1985-an zaman jaya-jayanya Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto. Sedang NU sudah di bawah pengaruh Gus Dur, yang diibaratkan kyai ketoprak (sejenis tontonan seperti wayang orang), bahkan diibaratkan imam yang sudah kentut tapi tetap mengimami, maka Kyai As’ad Syamsul Arifin Situbondo Jawa Timur menyatakan mufaroqoh (memisahkan diri, tidak ikut makmum lagi) kepada Gus Dur. (Dulu Kyai As’ad Situbondo Mufaroqoh dari Gus Dur, Kini Penerusnya Mufaroqoh dengan NU Pimpinan Ma’ruf Amin dan SAS http://bitly.com/2zqs9c9 ).
Dari upaya peliberalan NU oleh Masdar dll di bawah kepemimpinan Gus Dur secara intensip itu, akibatnya sekarang faham mereka (pentolan-pentolan NU) banyak yang rusak, karena memang sudah dicekoki oleh orang ini dengan doktrin pemusyrikan baru (liberalisme, pluralisme agama, multikulturalisme, inklusifisme) dan akhirnya Islam Nusantara yang diusung NU ditokohi Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Yahya Cholil Staquf dan tentu saja Masdar Farid Mas’udi dedengkot utamanya ini. Maka tidak salah ketika Masdar dan Zuhairi Misrawi mau menatar mahasiswa Indonesia di Mesir, langsung diancam bunuh oleh pihak PPMI Mesir 2004. Memang sangat berbahaya orang itu fahamnya.
Coba mari kita lihat cuplikan berita mengenai kasus Masdar 2004 ini: Masdar Farid Mas’udi (50 tahun) dan stafnya, Zuhairi Misrawi, dua sosok nyeleneh yang tergabung dalam tim 9 penulis buku FLA (Fiqih Lintas Agama) pimpinan Nurcholish Madjid (Paramadina) diancam mati oleh Presiden PPMI (Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia) di Mesir. Ancaman mati yang mengakibatkan batalnya acara “Pendidikan Islam Emansipatoris” yang akan Masdar selenggarakan untuk mahasiswa Indonesia di Mesir 7-8 Februari 2004 itu disyukuri orang, di antaranya tersirat dari ungkapan-ungkapan di situs swaramuslim.
Berita itu simak di link ini:
http://bitly.com/2P1tScF
Mengenai rusaknya pemahaman Masdar Farid Mas’udi di antaranya dapat disimak di sini: Pentolan NU Masdar F Mas’udi Menghujat Islam dan Malah Menjanjikan Surga untuk Non Islam
http://bitly.com/2znuCUI
Masdar pun jadi pembela (statusnya saksi ahli, tapi ucapan-ucapannya membela) dalam kasus Ahok (Gubernur DKI Jakarta, Nasrani,) menghina QS Al-Maaidah: 51 (Ahok katakan, jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah 51).
Ayat itu bunyinya:
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١ [ المائدة:51-51]
- Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. [Al Ma”idah:51]
Dalam kasus itu, Masdar F Mas’udi ternyata menjadi saksi ahli dari PBNU (yang sikapnya membela Ahok dengan mengelabui pengertian Al-Qur’an). Keruan saja terhadap Masdar F Mas’udi peliberal NU ini betapa ramainya puja-puji dan penjunjungan media-media liberal dan anti Islam pro Ahok dan Jokowi (yang tadinya Gubernur DKI Jakarta diwakili Ahok kemudian Jokowi naik jadi Presiden). Serta merta puja-puji itu segera dibungkam oleh nahimunkar.org yang membongkar kelicikan Masdar Farid Mas’udi dalam menelikung pengertian ayat Al-Qur’an demi membela penista Islam, Ahok.
***
Memalukan! Masdar F Mas’udi dari NU Terjerembab dalam Dalil Serampangannya demi Bela Ahok
by Nahimunkar.com, 30 Maret 2017
Ahok terdakwa penista agama (kiri) Masdar Wong NU, saksi ahli meringankan Ahok (kanan)/ foto rpblkin
Oleh Hartono Ahmad Jaiz
Rais Syuriah PBNU, KH Masdar Farid Mas’udi, berpendapat bahwa tidak boleh memaknai surat Al Maidah ayat 51 secara terpisah dari surat Al Mumtahanah ayat 8.
Menurut dia, surat Al Mumtahanah memperjelas kriteria pemimpin yang boleh dipilih. Dua ayat itu harus dilihat secara holistik.
“(Dalam surat Al Mumtahanah ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai ‘aulia’ (pemimpin) adalah orang non-Muslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama, enggak masalah,” kata Masdar saat menjadi saksi dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaha Purnama (Ahok), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Demikian berita BERANINEWS.COM dengan menyebutkan sumber kompas.com.
Rupanya media itu sebegitu kagumnya terhadap wong NU yang dikenal nyeleneh tersebut, hingga memberi judul mencolok dengan ungkapan: Saksi Ahli Agama Dari PBNU Kyai Masdar F Mas`udi Keluarkan Dalil Pamungkas Soal Arti Auliya.
Komentar kami, apabila Masdar F Mas’udi yang pernah berani melontarkan gagasan sangat aneh, yaitu perubahan waktu berhaji (berkonotasi, wuquf jangan hanya tanggal 9 Zulhijjah. Pendapat ini sama dengan merusak syari’at haji) itu sedikit mau jujur, atau sedikit mau tunduk pada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits, maka dia akan malu sekali dengan berdalih secara serampangan seperti itu.
Dengan lantangnya dia berbicara bahwa tidak boleh memaknai surat Al Maidah ayat 51 secara terpisah dari surat Al Mumtahanah ayat 8.
Menurut dia, surat Al Mumtahanah memperjelas kriteria pemimpin yang boleh dipilih. Dua ayat itu harus dilihat secara holistik.
“(Dalam surat Al Mumtahana ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai ‘aulia’ (pemimpin) adalah orang non-Muslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama, enggak masalah,” kata Masdar.
Apakah Anda berani jamin, wahai pentolan NU, apa yang kau katakan: “Kalau sekadar beda agama, enggak masalah”?
Perkataan Masdar Farid Mas’udi ini benar-benar serampangan, dan merupakan perkara besar. Karena perbedaan agama (Islam dan kekufuran) itu adalah masalah besar. Islam diridhai Allah Ta’ala (lihat QS Al-Maidah ayat 3), sedang kekufuran sama sekali tidak diridhoi (lihat QS Az-Zumar/39:7). Adanya larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani dalam QS Al-Maidah 51 justru kaitannya dengan ridho dan tidak ridhonya Allah itu, di samping untuk maslahat bagi Umat Islam yang mematuhi wahyu Allah yakni ayat Al-Qur’an tersebut. Sedang hidup ini bagi orang Muslim adalah untuk meraih keridhoan Allah, sehingga Umat slam senantiasa berdoa setiap shalat dengan membaca Surat Al-Fatihah agar dihindarkan dari jalan orang yang maghdhub (dimurkai, tidak diridhoi) dan dihindarkan dari jalan dhoolliin (orang-orang yang sesat).
Itu persoalan pertama.
Adapun masalah kedua yang menunjukkan betapa serampangannya pentolan NU yang tampaknya dianggap memiliki senjata dalil pamungkas oleh media-mdia pro penista agama itu, adalah masalah (sang saksi ahli meringankan Ahok ini) hanya asal menghantam ayat pakai ayat yang dia anggap bisa untuk menghantamnya. (Na’udzubillah, saya khawatir, itu termasuk memain-mainkan agama).
Masdar F Mas’udi tidak usahlah seenak perutnya menghantam Al-Maidah 51 pakai surat Al Mumtahanah ayat 8. Apalagi untuk membela orang kafir terdakwa menista agama lagi.
Siapa yang lebih faham tentang Al-Qur’an. Wong NU Masdar F Mas’udi, atau isteri Baginda Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam, Aisyah yang sangat dibenci oleh orang-orang Syiah yang sering berkoncoan dengan oknum-oknum pengkhianat NU?
Kalau Masdar F Ma’sudi merasa lebih faham, ya silakan, kangkangi ini hadits.
Ada hadits shahih sebagai berikut:
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَقَالَتْ: هَلْ تَقْرَأُ سُورَةَ الْمَائِدَةِ؟ قَالَ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَتْ: ” فَإِنَّهَا آخِرُ سُورَةٍ نَزَلَتْ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهَا مِنْ حَلَالٍ فَاسْتَحِلُّوهُ، وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهَا مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ “
وَسَأَلْتُهَا عَنْ ” خُلُقِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “؟ فَقَالَتْ: ” الْقُرْآنُ “. والحديث صححه شعيب الأرناؤوط في تحقيق المسند. مسند أحمد ط الرسالة (42/ 353)
‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: Surat terakhir yang diturunkan adalah surat al Maidah.
Ahmad (25588) meriwayatkan dari Jubair bin Nufair berkata:
Saya telah menemui ‘Aisyah dan beliau berkata: “Apakah kamu membaca (hafal) surat al Maidah?, saya menjawab: “Ya”. Beliau berkata: “Surat al Maidah adalah surat terakhir yang diturunkan dari al Qur’an, jika kalian mendapatkan yang halal di dalamnya maka katakan itu halal, dan jika kalian mendapatkan yang haram maka katakan itu haram. Saya juga bertanya kepada beliau tentang akhlak Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka beliau berkata: “Akhlak Nabi adalah al Qur’an”. (Hadits ini dishahihkan oleh Syu’aib al Arnauth dalam Musnad yang sudah diteliti)./ http://bitly.com/2P2cWTE
Coba simak baik-baik: Beliau (Aisyah Radhiyallahu ‘anha) berkata: “Surat al Maidah adalah surat terakhir yang diturunkan dari al Qur’an, jika kalian mendapatkan yang halal di dalamnya maka katakan itu halal, dan jika kalian mendapatkan yang haram maka katakan itu haram.”
Yang dibicarakan dalam kasus Ahok ini dan dibela dengan dalil serampanga oleh Masdar F Mas’udi dari NU itu adalah ayat Al-Maidah 51:
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١ [سورة المائدة,٥١]
- Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim [Al Ma”idah,51].
Sesuai dengan penegasan dari Aisyah isteri Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam “jika kalian mendapatkan yang halal di dalamnya (Surat Al-Maidah) maka katakan itu halal, dan jika kalian mendapatkan yang haram maka katakan itu haram,” ternyata para ahli tafsir (bukan hanya diangkat-angkat sebagai saksi ahli untuk meringankan Ahok terdakwa penista agama) menyusun tafsir resmi Departemen Agama RI (kini Kemenag) tunduk patuh kepada petunjuk Aisyah RA itu. Bukan seperti Masdar F Mas’udi yang hanya diangkat-angkat sebagai saksi ahli untuk meringankan Ahok terdakwa penista agama, yang berani berdalil secara serampangan itu.
Berikut ini buktinya.
Surat Al Maidah 51 Menurut Tafsir Resmi Depag RI
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١ فَتَرَى ٱلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٞ يُسَٰرِعُونَ فِيهِمۡ يَقُولُونَ نَخۡشَىٰٓ أَن تُصِيبَنَا دَآئِرَةٞۚ فَعَسَى ٱللَّهُ أَن يَأۡتِيَ بِٱلۡفَتۡحِ أَوۡ أَمۡرٖ مِّنۡ عِندِهِۦ فَيُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَآ أَسَرُّواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ نَٰدِمِينَ ٥٢ [سورة المائدة,٥١–٥٢]
- Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim
- Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: “Kami takut akan mendapat bencana”. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka [Al Ma”idah,51-52]
Tafsir
Pada ayat ini (51) Allah SWT melarang orang-orang yang beriman, agar jangan menjadikan orang-orang Yahudi da Nasrani sebagai teman akrab yang akan memberikan pertolongan dan perlindungan, apalagi untuk dipercayai sebagai pemimpin.
Selain dari ayat ini masih banyak ayat-ayat yang lain dalam Al-Qur’aan yang menyatakan larangan seperti ini terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Diulangnya berkali-kali larangan ini dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’aan, menunjukkan bahwa persoalannya sangat penting dan bila dilanggar akan mendatangkan bahaya yang besar. (Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jilid II, juz 6, halaman 442-443, Departemen Agama Republik Indonesia, Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an 1985/1986).
Demikianlah. Betapa jauh bedanya, antara penafsiran para ahli tafsir yang menulis tafsir resmi Depag RI, dengan saksi ahli meringankan Ahok yang langsung atau tidak langsung seakan merasa lebih faham tentang ayat Al-Qur’an dibanding Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Betapa sok tahunya, dan betapa memalukannya.
Secara keilmuan saja, kalau tanpa tujuan apa-apa, itu sudah menunjukkan kesombongan luar biasa di atas keserampangannya. Apalagi masih pula demi meringankan Ahok yang non Muslim dalam kasus sebagai terdakwa penista agama.
Oleh karena itu, media yang menyanjung Masdar F Mas’udi setinggi langit pun terjengkang pula tampaknya dalam kemaluan yang luar biasa.
***
Upaya Masdar dan lain-lainnya itupun sia-sia belaka, hingga Ahok pun divonis 2 tahun penjara.
[BREAKING NEWS] Vonis Hakim 2 Tahun Penjara Ahok Disambut Takbir!!! Ahokers Shock Berat
by Nahimunkar.com, 10 Mei 2017
Jakarta,- Sidang vonis dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Selasa (15/5/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta.
Setelah menjalani persidangan selama hampir 5 bulan, akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis hukuman: 2 TAHUN PENJARA DAN LANGSUNG DITAHAN HARI INI JUGA.
TERDAKWA SECARA SAH TERBUKTI BERSALAH!!!
Dalam penentuan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI yang telah dikeluarkan pada 11 Oktober 2016.
Hakim tak sependapat dengan JPU. Terdakwa secara sah memenuhi semua unsur pidana pada pasal 165a huruf a.
Pasal 156a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
VONIS HAKIM ini jauh lebih tinggi dari Tuntutan JPU.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan pidana 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Vonis Hakim ini langsung disambut pekik Takbir!!! dari massa Umat Islam yang
mengawal persidangan Ahok.
Sebaliknya, massa PRO AHOK yang dari tadi joget-joget seketika shock berat.
***
Demikian sekilas ‘jasa’ Masdar Farid Mas’udi dan konco-koncony dalam menggarap kyai-kyai NU ke pemahaman liberalisme agama, menganggap Islam relative sama benarnya dengan agama-agama lain. Faham itu sama dengan membatalkan benar mutlaknya Islam, dan itu adalah pemusyrikan baru, yang telah diancam dalam Al-Qur’an.
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ [البقرة/191]
dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. (QS Al-Baqarah: 191)
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ [البقرة/217]
Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. (QS Al-Baqarah: 217).
Arti fitnah dalam ayat ini adalah pemusyrikan, yaitu mengembalikan orang mu’min kepada kemusyrikan. Itu dijelaskan oleh Imam At-Thabari dalam tafsirnya:
عن مجاهد في قول الله:”والفتنة أشدُّ من القتل” قال: ارتداد المؤمن إلى الوَثن أشدُّ عليه من القتل. –تفسير الطبري – (ج 3 / ص 565)
Dari Mujahid mengenai firman Allah وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ia berkata: mengembalikan (memurtadkan) orang mu’min kepada berhala itu lebih besar bahayanya atasnya daripada pembunuhan. (Tafsir At-Thabari juz 3 halaman 565).
Itulah betapa dahsyatnya pemusyrikan yang kini justru digalakkan secara intensip itu.
Semoga Allah Ta’ala memayahkan dan memorak porandakan upaya-upaya mereka itu. Dan benarlah firnman Allah Ta’ala:
وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ
Dan rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri… (QS. Faathir : 43)
Allahu Akbar walillahil hamdu.
(nahimunkar.org)
(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)
http://bitly.com/2zqcJo4