PTUN Tolak Gugatan Pembatalan HGB Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta


PTUN Tolak Gugatan Pembatalan HGB Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

Opini Bangsa – Gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi PT Kapuk Naga Indah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KSTJ dinilai bukan sebagai pihak yang berkaitan dengan HGB tersebut.

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk melakukan gugatan,” ucap ketua majelis hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2018).

“Dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu,” sambungnya.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah. HGB itu untuk tanah seluas 3.12 juta meter2 yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa. Hakim menambahkan dalil-dalil penggugat mengenai pencemaran lingkungan hanya anggapan semata.

“Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata dan tidak dapat menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya objek sengketa,” ujar hakim anggota Umar Dani.
[opini-bangsa.com / detik]






http://bitly.com/2QJj30R

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :