Soal Kantong Plastik Rupanya Mengarah ke Sini (Penarikan Cukai)
Soal Kantong Plastik Rupanya Mengarah ke Sini (Penarikan Cukai)
TEROBOSAN-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan usai menghadiri Pertemuan delegasi Indonesia pada COP-24 di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta. FOTO:DHIKA/INDOPOS
Kementerian LHK Dorong Cukai Kantong Plastik
INDOPOS.CO.ID – Pemerintah masih merencanakan cukai kantong plastik, salah satu pertimbangan pengenaan cukai tersebut untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik dan Peraturan Pemerintah (PP) akan menjadi dasar hukum yang saat ini masih disiapkan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengatakan pengenaan cukai tersebut nantinya akan diterapkan berdasarkan kriteria tertentu. “Cukai plastik sebetulnya memang attention sudah. Tapi memang diskusinya tidak gampang. Menkeu paling ngedorong lah sama saya, tapi kita harus lihat juga bagaimana pasar pasar tradisional maka klasifikasinya ini harus dinego banget,” ujarnya di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Dampak atas kebijakan ini juga akan sangat dirasakan terutama terhadap industri kemasan. Karena sebagian industri banyak menggunakan plastik sebagai bahan baku. Maka itu, pemerintah masih memetakan batasan mengenai pengenaan cukai itu. “Tentu yang merasa berdampak luas adalah perindustrian, jadi resistensinya ada juga. Maka negoisasi ini saya cek lagi seluruhnya bagian bagian itu yang harus ketemu, pada batasan mana pada bagian mana. Jadi soal cukai plastik ini, kalau menurut Undang Undangnya dibolehkan, tapi harus ada petunjuk pelaksanaanya,” jelas Siti Nurbaya.
Menurutnya, pemerintah sebagai simpul negoisasi dari segala kepentingan. Baik kepentingan masyarakat tradisional maupun masyarakat peduli lingkungan.Terlebih kepentingan lokal cukup baik, berdasar substansi Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengeloaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksanaan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah. “Itu kan pemerintah daerah harus di bantu, difasilitasin dari segala aspek termasuk teknologi keuangan. Karena itu kita musti lihat, ini memang momentum yang sangat bagus, saya melaporkan bahwa ini memang dimana masyarakat sedang ramai ramai melihat plastik harusnya ga begini,” tukas Situ Nurbaya. (dan)
Sumber : indopos.co.id
(nahimunkar.org)
(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)