Mal Tak Boleh Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal
Mal Tak Boleh Paksa Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal

GELORA.CO – Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Abdullah Jaidi menyatakan, jelang perayaan Hari Natal dan Pergantian Tahun Baru 2019, seluruh pengusaha pusat perbelanjaan atau mal agar tidak mengeluarkan peraturan yang mewajibkan karyawan muslim menggunakan atribut perayaan Natal di tempat-tempat kerja.
“Demi menjaga kerukunan antar umat beragama, MUI mengimbau kepada pihak pengusaha atau pihak terkait lainnya agar tidak memaksa atau mendorong karyawan yang beragama Islam untuk memakai atribut diluar keyakinan mereka,” kata KH. Abdullah Jaidi di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 21 Desember 2018.
Ia menambahkan, imbauan itu disampaikan guna menciptakan suasana damai guna menyambut pergantian tahun 2019 beberapa hari mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Wasekjen MUI Pusat, DR. Amirsyah Tambunan mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan pengalaman tahun 2016 lalu. Menurut Amirsyah, tahun lalu banyak masyarakat yang membuat pengaduan ke MUI terkait dengan kebijakan sejumlah perusahaan yang mewajibkan seluruh karyawannya untuk menggunakan atribut perayaan Natal seperti jubah sinterklas, dan lain sebagainya.
“Jadi imbauan ini berdasarkan Fatwa MUI nomor 2656 Tahun 2016 bahwa menggunakan atribut natal bagi non muslim adalah haram,” kata Amirsyah Tambunan.
Karena itu, lanjut Amirsyah, MUI kembali mengeluarkan rekomendasi kepada seluruh pengusaha pusat-pusat perbelanjaan agar tidak memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut-atribut perayaan Natal.