Ngabalin Dipolisikan soal Posisi Ketum Bakomubin, Kena Pasal Penipuan & Keterangan Palsu
Ngabalin Dipolisikan soal Posisi Ketum Bakomubin, Kena Pasal Penipuan & Keterangan Palsu

GELORA.CO – Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin) melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri. Ngabalin dilaporkan karena dinilai melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.
“Saya lawyer-nya bersama Pitra, poinnya adalah kita meminta kejujuran Saudara Ali Mochtar Ngabalin, mengapa masih mengaku sebagai Ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius, baik pidana maupun internal organisasi,” ujar kuasa hukum Bakomubin, Eggi Sudjana, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Laporan itu tertulis dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM pada tanggal 4 Desember 2018. Ngabalin juga dilaporkan atas pembuatan dokumen surat keputusan palsu yang bertuliskan bahwa dirinya telah resmi menjadi Ketua Umum Bakomubin dengan ditandatangani Majelis Syuro Nasional.
Dalam SK juga dicantumkan pernyataan dukungan dari beberapa anggota Bakomubin. Eggi mengatakan dukungan itu tidak pernah ada.
“Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng-SK-kan dirinya sendiri sebagai ketum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua, ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali, padahal mereka menolak semua,” katanya.
Eggi menuturkan Ketua Umum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang M Natsir, yang juga turut hadir dalam pelaporan ini. Ia pun membawa surat SK resmi kepengurusan sebagai barang bukti.
“Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai Ketua Bakomubin, padahal ketua yang sebenarnya adalah Kiai Tatang M Natsir,” tuturnya.