AHMAD DHANI, PILPRES DAN LEDAKAN DAHSYAT 17 APRIL


AHMAD DHANI, PILPRES DAN LEDAKAN DAHSYAT 17 APRIL

AHMAD DHANI, PILPRES DAN LEDAKAN DAHSYAT

Oleh: Tony Rosyid

Pengamat Politik dan Pemerhati BangsaAkhirnya, Ahmad Dhani divonis bersalah. Terbukti melakukan ujaran kebencian. Dianggap telah dengan meyakinkan melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ahmad Dhani kena 1,5 tahun.

Pengadilan memerintahkan Ahmad Dhani ditahan. Dan musisi band 19 ini langsung dibawa ke Cipinang. Saat itu juga. Kenapa tidak ke Makobrimob? Emang bisa milih penjara? Eh, LP (Lembaga Pemasyarakatan) maksudnya. Biar dianggap agak sedikit sopan.

Beda dengan Ahok. Meski putusan sudah inkrah, tetap dititipkan di Makobrimob. Ini yang membuat tim pengacara Dhani bertanya-tanya. Keberatan! Kok beda? Ya bedalah. Bergantung siapa dekat siapa. Kalau oposisi, ya susah.






http://bitly.com/2TtqY3O

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :