Distorsi Makna Rahmatan Lil ‘Alamin
Distorsi Makna Rahmatan Lil ‘Alamin
Foto: Islam Rahmatan lil ‘Alamin
KIBLAT.NET – Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia. Allah tegaskan hal tersebut dalam firman-Nya,
{ وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ} [الأنبياء: 107]
“Dan tidaklah engkau (Muhammad) diutus ke muka bumi ini kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107).
Akan tetapi, hari ini makna rahmatan lil ‘alamin, dijadikan dalih bagi pemahaman-pemahaman ‘ngawur’. Rahmatan lil ‘alamin selalu dikaitkan dengan masalah toleransi dan intoleransi; kehidupan sosial dalam bernegara; berinteraksi dengan non muslim; serta masalah kearifan lokal. Meskipun ada benarnya, namun masalahnya tak sesederhana itu.
Jika hal ini dibiarkan tentu akan berakibat fatal, karena opini masyarakat digiring kepada satu kesimpulan, bahwa Islam itu ada yang tidak rahmatan lil ‘alamin.Dampak lainnya adalah munculnya istilah-istilah asing yang sebelumnya belum pernah dikenal dalam Islam, semacam Islam fundamental, Islam Arab, Islam Nusantara, Islam radikal dan semisalnya yang disematkan kepada suatu kelompok tertentu. Akar dari semua ini karena adanya pemaknaan yang salah terhadap makna rahmatan lil ‘alamin.
Padahal jika kita intip lebih dalam, tujuan dibalik semua itu tak lain untuk memberikan stigma negative terhadap umat Islam yang konsisten dengan keislamannya dan mencoba menerapkan syari’at Islam secara kaafah. Padahal, kalau kita merujuk kepada penafsiran dan penjelasan para ulama salaf, nampak jelas kegagalpahaman mereka yang membenci Islam.
Makna Rahmatan Lil ‘Alamin
Para mufassir (ulama ahli tafsir) berbeda pendapat ketika menafsirkan katarahmatan lil ‘alamin dalam surat al-Anbiya’: 107 sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Imam Abu Ja’far at-Thabari berkata, “Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah rahmatan lil ‘alamin diperuntukkan khusus bagi orang Islam saja atau berlaku umum bagi seluruh manusia.”
Pendapat yang benar dalam hal ini adalah perkataan yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, beliau mengatakan bahwa Allah mengutus Rasulullah sebagai rahmat bagi seluruh alam baik itu yang beriman ataupun mereka yang kafir. Kepada mereka yang beriman, Allah berikan hidayah, dan bagi golongan kafir, Allah tunda adzab bagi mereka sebagaimana yang terjadi pada umat-umat terdahulu.” (Jami’u al-Bayan fi Ta’wili al-Qur’an, 18/552). Imam al-Qurtubi dan Ibnu Katsir juga mengiyakan pendapat tersebut. (al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an, 11/350 dan Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim, 5/85).
Ibnu Katsir juga membawakan sebuah hadits dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa syari’at Rasulullah selain rahmatan lil ‘alamin juga berfungsi sebagai hadiah dari Allah, «إِنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ» (sesungguhnya aku adalah rahmat dan hadiah), demikian sabda Rasulullah.
Maknanya, Allah tidak akan menurunkan langsung adzab kepada orang-orang kafir dan ingkar sebagaimana Allah turunkan adzab kepada kaum Tsamud, ‘Ad, ditenggelamkannya Fir’aun, atau hujan batu bagi kaum Nabi Luth. Akan tetapi, Allah akan menunda adzab tersebut selama masih ada yang mengamalkan syari’at Nabi Muhammad sampai hari kiamat tiba. Itulah makna rahmatan lil’alamin bagi orang-orang kafir.
Syari’at Datang Membawa Maslahat
Inti syari’at Islam adalah maslahat, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Asyur, “Maksud umum dari syari’at secara global maupun terperinci adalah menjaga keberlangsungan maslahat.” (Maqashid as-Syari’ah al-Islamiyah, hlm. 148).
Maslahat adalah salah satu cara untuk melihat bentuk rahmatan lil ‘alamin dari sisi kandungannya. Menurut Imam asy-Syatibi, maslahat yang terkandung dalam syari’at Islam berdasarkan tingkatannya dibagi menjadi tiga bagian: dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
Dharuriyat disebut juga dengan primer adalah kebutuhan yang jika tidak dipenuhi maka keselamatan umat manusia akan terancam. Hajiyat adalah kebutuhan sekunder yang jika tidak terpenuhi tidak sampai mengancam keselamatan manusia tapi akan menyusahkannnya, keberadaannya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan serta menghilangkan kesukaran bagi seorang mukallaf. Sedangkan tahsiniyat adalah semua keperluan dan perlindungan untuk membuat manusia lebih nyaman dan terlindungi. (al-Muwafaqat, 2/17). Dari tiga klasifikasi maslahat diatas, pembahasan tentang dharuriyat-lah yang menjadi inti dari maslahat.
Ada lima point penting kandungan dharuriyat, para ulama menyebutnya dengan dharuriyat al-Khamsah. Lima hal itu adalah: hifdz ad-din (penjagaan terhadap agama), hifdz an-nafs (penjagaan teradap jiwa), hifdz an-nasl (penjagaan terhadap keturunan), dan hifdz al-‘aql (penjagaan terhadap akal), hifdz al-maal (penjagaan terhadap harta). Kandungan inilah yang menjadi pondasi bangunan maslahat dalam syari’at Islam. Namun ia menjadi tak bermakna ketika berhenti pada tataran teori tanpa aplikasi. Adapun aplikasinya terbagi menjadi dua sisi: jihat al-wujud (sisi keharusan untuk mewujudkannya) dan jihat al-‘adam (sisi keharusan untuk menghilangkannya). Berikut beberapa contoh aplikasi dari dharuriyat al-khamsah.
Aplikasi Penjagaan Maslahat Dalam Islam
Hifdz ad-din dilihat dari keharusan untuk mewujudkannya (jihat al-wujud) seperti perintah untuk beriman kepada Allah, mencintai-Nya, mengagungkan-Nya, mengetahui nama-nama dan sifat-Nya. Kemudian kewajiban untuk berpegang teguh kepada Islam, mempelajari serta mendakwahkannya. Sedangkan dari sisi harus meniadakannya (jihat al-‘adam), ada perintah untuk berhati-hati terdahap perkara riya’, perintah untuk menjauhi bid’ah dan memerangi para pelakunya, perintah untuk memerangi orang-orang murtad. Masalah ini berkaitan erat dengan perkara-perkara yang bersifat i’tiqadiyah (keyakinan).
Hifdz an-nafs dilihat dari jihat al-wujud, aplikasinya seperti kebolehan untuk memakan hal-hal yang diharamkan dalam keadaan darurat dan perintah untuk mencari nafkah. Dari jihat al-‘adam haramnya membunuh jiwa yang tidak bersalah dan kewajiban untuk melakukan qishash.
Hifdz al-‘aql dilihat dari jihat al-wujud adanya perintah syari’at untuk mengikuti petunjuk yang dibawa oleh Rasulullah, sebab akal tidak bisa membedakan antara baik dan buruk kecuali atas bimbingan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Sedangkan dari jihat al-‘adam keharaman berjudi, nyanyian, melihat hal-hal yang diharamkan, keharaman khamer, ganja, dan jenis-jenis narkoba lainnya
Hifdz an-nasl dilihat dari jihat al-wujud adanya anjuran untuk menikah, keharusan adanya saksi dalam pernikahan dan perintah untuk menafkahi keluarga. Sedangkan dari jihat al-‘adam adanya larangan untuk berzina dan adanya ketetapan hukum syari’at bagi bagi pezina, larangan untuk mencerai istri kecuali dalam keadaan darurat, keharaman menyingkap aurat dan memandang yang bukan mahram, haramnya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, serta keharaman meremehkan pendidikan anak.
Yang terakhir adalah hifdz al-maal, dilihat dari jihat al-wujud kewajiban untuk bekerja dan berusaha, kewajiban untuk menjaga harta yang menjadi tanggungan, anjuran untuk bershadaqah, kebolehan jual beli dan berhutang. Dari jihat al-‘adam haramnya merampas harta, mencuri dan adanya ketetapan hukuman bagi pencuri, perintah mempertahankan harta benda jika dirampas, haramnya merusak harta dan menghilangkan harta milik orang lain tanpa sebab. (Maqashid as-Syari’ah ‘Inda Ibn at-Taimiyyah, 445-487).
Inilah maslahat universal yang dikehendaki oleh syari’at. Jika semua maslahat itu terwujud secara sempurna, maka Islam akan menjadi rahmatan lil ‘alamin. Letak rahmatan lil ‘alaimin-nya pada maslahat yang terkandung dalam syari’at Islam yang bukan hanya diakui oleh agama Islam saja, tetapi oleh semua agama. (al-Muwafaqat, 1/31).
Akan tetapi, dalam mewujudkan semua maslahat diatas harus terakomodir oleh sistem yang berasal dari Islam, ia tidak akan sempurna ketika diatur oleh sistem yang notabene bukan dari Islam. Akan banyak maslahat yang hilang karena tidak bisa diterapkan dalam sistem tersebut, padahal Allah tidak menghendaki demikian. Perintah Allah jelas untuk totalitas dalam beragama:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara sempurna dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu. (QS. al-Baqarah: 208).
Maka rahmatan lil ‘alamin, bukan melulu bicara soal toleransi dan intoleransi, soal kehidupan antar agama dalam bernegara, atau soal kearifan lokal, tapi mencakup seluruh syari’at secara global dan terperinci. Rahmatan lil Alamin akan terwujud ketika syari’at Islam dilaksanakan secara kaafah (sempurna) dibawah payung sistem Islam yang bernama khilafah ‘ala minhaj an-nubuwah. Wallahu a’lam.
Penulis: Ashabul Yamin
Editor : Abu Absi
Sumber : kiblat.net Sabtu, 25 Maret 2017
(nahimunkar.org)
(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)