Fikih Tadarruj (Disertasi Doktor Politik Islam )
Fikih Tadarruj (Disertasi Doktor Politik Islam )
Judul | : | Fikih Tadarruj |
Penulis | : | Syaikh Dr. Iyad Kamil Ibrahim Az-Zibari |
No ISBN | : | 9789795928157 |
Kategori | : | |
Cover | : | hard cover |
Isi | : | 524 Halaman |
Ukuran | : | UB06 (25×16) |
Berat | : | 800 gr |
Harga | : | Rp 130.000,00 |
Fikih Tadarruj
Buku “Fikih Tadarruj” yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, disertasi doctor politik Islam . Pembahasannya berdasarkan ratusan referensi otoritatif (mu’tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan. Buku ini hadir sebagai jawaban atas keraguan orang-orang yang belum memahami syariat secara utuh dan juga jaawaban atas keraguan orang-orang yang masih menganggap syariat ini sebagai ancaman bagi kemanusiaan.
Di antara keagungan Syariat Islam adalah, nilai-nilai dalam aturan –aturan yang terdapat didalamnya tidak mungin bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Syariat Islam adalah aturan-aturan dari Allah yang sangat menghargai, menjaga, dan melindungi fitrah manusia. Tidak ada aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta alam semesta ini, melainkan untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia, dan keselamatannya di akhirat kelak.
Syariat Islam adalah rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil’alamin). Karena itu, maqashid syariah (tujuan-tujuan dari tegaknya syariat), menjaga 5 hal primer (addhoruriyyatul khamsah, lima kebutuhan primer yaitu kebutuhan yang jika tidak dipenuhi maka keselamatan umat manusia akan terancam) yaitu ;
- Menjaga Agama (hifzhuddin),
- Menjaga Jiwa (hifzhunnafs),
- Menjaga Akal (hifzhul aql),
- Menjaga Harta (hifzhul maal), dan
- Menjaga Keturunan (hifzhunnasl), adalah upaya menjaga kemanusiaan agar tetap hidup dalam kemuliaan , keharmonisan, kebahagiaan, dan kesejahteraan.
Karena begitu mulianya syariat ini, maka upaya-upaya untuk membumikannya pun harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan apa yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan salafussaleh setelahnya. Di antaranya adalah dengan menggunakan metode pentahapan (at-tadarruj) ; yang dalam praktiknya memperhatikan hal-hal yang terkait dengan realitas masyarakat (fiqh al-waqi’), agenda prioritas (fiqh al-aulawiyat), dan keseimbangan (fiqh al muwazanah). Semuanya itu, bertujuan agar syariat ini secara bertahap diterima oleh seluruh umat manusia secara kaffah (menyeluruh)./ http://bitly.com/2TLXuha
(nahimunkar.org)
(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)