Jawab Kritik Mahfud MD, Yusril Ungkit Penentuan Cawapres Jokowi
Jawab Kritik Mahfud MD, Yusril Ungkit Penentuan Cawapres Jokowi
GELORA.CO – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritisi kapasitas Yusril Ihza Mahendra dalam upaya membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Yusril menegaskan dirinya punya kapasitas selaku orang yang diberi perintah oleh Presiden Jokowi. Yusril justru mengungkit dinamika penentuan cawapres Jokowi.
“Presiden meminta saya untuk menelaah mencari jalan keluar dan juga memerintahkan agar saya berbicara dengan Baasyir. Solusi mengatasi masalah itu saya laporkan kepada Presiden dan Presiden setuju dengan solusi yang sata ajukan. Saya mengumumkan langkah untuk memberikan pembebasan kepada Baasyir,” tutur Yusril kepada wartawan, Sabtu (26/1/2019).
Mahfud menilai ada kesalahan prosedur dalam memproses rencana pembebasan Ba’asyir. Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, seharusnya pihak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang memproses bebasnya narapidana, bukan Yusril, karena Yusril bukan Menkumham atau penasihat Presiden. Menanggapi sorotan Mahfud, Yusril menduga ada masalah lain yang dipikirkan Mahfud MD. Yusril mengungkit dinamika penentuan calon wakil presiden pendamping Jokowi pada tahun lalu. Saat itu, Mahfud sempat diisukan menjadi cawapres Jokowi namun akhirnya tidak demikian keputusannya.
“Yang menjadi masalah bagi Pak Mahfud barangkali mengapa Presiden menyuruh Yusril mencari jalan keluar mengatasi masalah Ba’asyir, bukan meminta Mahfud MD. Kalau ini saya tentu tidak bisa menjawab. Sama halnya saya tidak bisa menjawab mengapa Mahfud MD yang semula digadang-gadang jadi cawapres, tetapi yang jadi malah Kiai Ma’ruf. Kalau ini tentu hanya Presiden Jokowi yang bisa menjawabnya,” tutur Yusril yang merupakan pengacara capres Jokowi ini.
Menurut Yusril, Jokowi selaku Presiden bisa menugaskan siapa saja yang dianggap mampu memecahkan masalah. Dalam hal penanganan pembebasan Ba’asyir, Jokowi melihat Yusril sebagai sosok yang mampu. Yusril melihat persoalan bebas bersyarat Ba’asyir sudah terkatung-katung sejak Desember karena terbentur peraturan.
“Presiden tahu ada masalah yang terkatung-terkatung, lalu menunjuk seseorang untuk mencari jalan keluar mengatasinya. Hal seperti itu wajar dan sering terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan baik dalam menangani masalah dalam negeri dan juga masalah yg bersifat internasional,” kata Yusril.
Yusril mengaku menyampaikan semua pembicaraan dengan Jokowi ke Menkumham Yasonna Laoly. Soal eksekutor pembebasan itu, tentu Menkumham yang punya kewenangan. Yusril justru melihat keanehan telaah Mahfud, bahwa Menkumham bisa mendelegasikan tugasnya ke Dirjen Pemasyarakatan untuk mengurusi pembebasan Ba’asyir.
“Malah aneh apa yang dikatakan oleh Pak Mahfud. Pembebasan itu adalah wewenang Menkumham,” kata Yusril.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan pandangannya soal kekeliruan prosedur dalam rencana pembebasan Ba’asyir. Dia menilai rencana itu diproses secara tergesa-gesa. Kapasitas Yusril sebagai sosok yang turut memproses pembebasan Ba’asyir jadi sorotannya.