Kewajiban Terhadap Jenazah – Sang Pencerah
Kewajiban Terhadap Jenazah – Sang Pencerah

KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH
Pertanyaan Dari:
Alijasa Murni dkk, Pontianak, Kalimantan Barat
(disidangkan pada Jum‘at, 27 Shafar 1437 H / 11 Desember 2016 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Kewajiban terhadap jenazah umat Islam pada dasarnya ada empat, yaitu memandikan, mengkafankan, menshalatkan dan memakamkan. Selain itu, bermacam-macam yang dilakukan umat Islam seperti; azan saat jenazah dimasukkan ke liang lahat, usai jenazah dimakamkan dan masih di area makam dibacakan tahlil dan talqin, ada juga acara lain lagi melepas jenazah diiringi doa bersama. Terakhir kepada para pengantar jenazah diumumkan agar kembali ke rumah tempat tinggal almarhum untuk makan bersama. Kemudian malam pertama, kedua, ketiga hingga hari ke seribu di rumah almarhum diadakan acara tahlilan, yasinan dan oleh tuan rumah disediakan makanan. Apakah dibenarkan menurut al-Qur’an dan Hadis semua pekerjaan selain empat macam kewajiban tersebut dan apa saja yang pantas dikerjakan usai jenazah dimakamkan? Jawaban dan penjelasan Majelis Tarjih selaku pengasuh rubrik tanya jawab agama sangat kami harapkan. Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.