Pulang Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Lontarkan Sindiran Maut
Pulang Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Lontarkan Sindiran Maut
Portal Bersama – Merespons vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani, calon Wakil Presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno melontarkan sindiran maut.
Hukum jangan dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman. Hukum itu tegak lurus, jangan tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain. Hukum itu tidak mengenal tebang pilih. pic.twitter.com/KBpwzBoxYM
Sandi menyatakan, vonis yang menimpa Ahmad Dhani akan dijadikan pelajaran dan revisi terhadap UU ITE yang banyak mengandung pasal karet.
“Ke depan, Prabowo-Sandi akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet. Pasal-pasal karet itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan.” tutup Sandi.
Kita ambil hikmah dari kasus @AHMADDHANIPRAST ini, kedepan Prabowo-Sandi akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet. Pasal-pasal karet itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan.
Vonis Terhadap Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani dijebloskan ke dalam penjara setelah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara. Dhani diciduk karena 3 cuitan di akun twitternya. Cuitan tersebut diunggah oleh admin atas persetujuan Ahmad Dhani.
Banyak pihak mempersoalkan dijebloskannya Ahmad Dhani ke dalam LP Cipinang, Jakarta Timur. Di twitter sampai muncul tagar #AhmadDhaniKorbanRezim.