Setelah Ahmad Dhani, Kini Giliran Rocky Gerung Bakal Diperiksa Bareskrim Polri
Setelah Ahmad Dhani, Kini Giliran Rocky Gerung Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

Portal Bersama – Setelah Ahmad Dhani berhasil dimasukkan penjara atas laporan dari Jack Boyd Lapian, kini giliran Rocky Gerung bakal diperiksa Bareskrim Polri atas laporan yang juga dilakukan oleh Jack Boyd Lapian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.
Sebagaimana surat pemanggilan yang diterima redaksi, Selasa (29/1), Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.
Jokower garis keras Jack Boyd Lapian menuding Rocky melakukan “penistaan agama”.