Tabloid ‘Indonesia Barokah’ Wujud Kepanikan
Tabloid ‘Indonesia Barokah’ Wujud Kepanikan
Tabloid ‘Indonesia Barokah’ (Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang – Tabloid bermuatan politik ‘Indonesia Barokah’ yang dikirim ke masjid-masjid di Jawa Tengah disayangkan oleh Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi Jateng. Penerbitan dan penyebaran tabloid tersebut dianggap sebagai bentuk kepanikan.
Juru bicara BPD Prabowo-Sandi Jateng, Sriyanto Saputro, mengatakan sudah mendapatkan laporan soal sebaran tabloid tersebut dan juga isi kontennya. Ia menyoroti headline yang berjudul ‘Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?’.
“Heran, kok ini dengan cara apa lagi. Intinya ini ingin memprovokasi seolah ingin degradasi gerakan umat, 212,” kata Sriyanto kepada detikcom, Rabu (22/1/2019).
Menurut Sriyanto, selain artikel yang mengarah penilaian negatif pada capres Prabowo Subianto, isu agama juga banyak dibahas. Namun ia beranggapan artikel tentang agama itu justru memecah belah Islam di Indonesia.
“Itu mengadu domba seolah umat Islam terpecah belah, ada kelompok yang merasa paling baik dan ada yang dihubungkan dengan ISIS,” ujarnya.
Namun ia menegaskan tidak menuduh pihak manapun terkait beredarnya tabloid tersebut. Meski demikian Sriyanto menduga dicetak dan diedarkannya tabloid ‘Indonesia Barokah’ itu merupakan bentuk kepanikan.
“Kalau disimpulkan, ini sebuah kepanikan. Mempengaruhi umat tapi justru umat makin solid, tidak ngaruh, biar saja,” tegasnya.
Sriyanto berharap Bawaslu dan pihak terkait lainnya menelusuri peredaran tabloid yang disebar ke masjid-masjid tersebut. Ia juga mengimbau agar relawan dan tim Prabowo-Sandi fokus dalam pemenangan pemilu.
“Harapan kami relawan Prabowo fokus pemenangan, jangan terpancing emosi,” ujarnya.
Untuk diketahui tabloid Indonesia Barokah dikirim ke masjid-masjid di Jateng dan Jabar dengan kemasan amplop cokelat berisi 3 eksemplar tabloid.
Bawaslu sudah mendapat laporan tersebut dari warga. Penanganan menggandeng dari Dewan Pers untuk menelusuri apakah berita sesuai dengan kaidah jurnalistik dan terkait badan hukum media tersebut.*/ news.detik.com
***
Ini Himbauan Kepada Pendukung Dan Relawan Prabowo-Sandi Terkait Tabloid Indonesia Barokah
itoday – Terkait beredarnya tabloid Indonesia Barokah Edisi I / Desember 2018, Derektorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi menghimbau sebagai berikut:
Tabloid tersebut diduga kuat bukan produk jurnalistik, karena tidak tertera nama perusahaan penerbit dan alamat percetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tabloid tersebut diduga kuat mengandung fitnah dan kabar bohong kepada Bapak Prabowo Subianto antara lain:
– Halaman 5 paragraf pertama Liputan Khusus Artikel dengan judul “Prabowo Marah Media Dibelah.” Pada paragraf pertama diduga merupakan fitnah karena menyebutkan, “Prabowo berulah dengan marah-marah dan melontrakan pernyataan kontroversial.” Padahal pada acara tersebut Pak Prabowo tidak berulah dan marah-marah, tetapi hanya bicara apa adanya sesuai fakta.
– Halaman 6 baris kedua paragraf 4 Liputan Khusus Artikel “Membohongi Publik Untuk Kemenangan Politik.’ Tertulis, “Sangat disayangkan, selain mencerminkan nilai-nilai pesimisme, di balik isi pidato Prabowo tersebut menebar ketakutan kepada publik, mengandung kebohongan-kebohongan dan mengarahkan kebencian kepada pemerintah.” Nyatanya Pak Prabowo tidak menebarkan ketakutan, kebohongan dan kebencian kepada siapapun. Pak Prabowo justru ingin membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk bangkit dan melawan sistem yang tidak benar.
– Halaman 7 di bagian Box tertulis jika “Membongkar Strategi Firehose of Falsehood Prabowo Sandi, Firehose of Falsehood: Tehnik Kebohongan Yang Diproduksi Secara Masif Untuk Membangun Ketakutan Publik.” Ini tentu merupakan fitnah yang keji karena Prabowo-Sandi tidak pernah menggunakan strategi tersebut. Justru sebaliknya Prabowo-Sandi selalu menyampaikan kebanaran.
Kami menyerukan agar pendukung dan relawan tidak terprovokasi terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah. Pendukung dan relawan bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kantor kepolisian terdekat.
Adapun hal-hal yang perlu disiapkan untuk membuat laporan ke kepolisian adalah:
– Bukti fisik tabloid Indonesia Barokah.
– Bukti amplop pengiriman tabloid Indonesia Barokah (jika ada).
– Satu (1) orang Pelapor, bisa siapa saja yang punya KTP yang melihat penyebaran Tabloid Indonesia Barokah
– Dua (2) orang Saksi, bisa siapa saja yang punya KTP yang melihat penyebaran tabloid Indonesia Barokah.
Dasar hukum yang dapat digunakan dalam pelaporan adalah Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi:
Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Perlu digarisbawahi bahwa Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah delik biasa dan bukan delik aduan, jadi semua Warga Negara Indonesia yang melihat penyebaran tabloid Indonesia Barokah berhak untuk membuat laporan tanpa harus ada surat tugas atau surat kuasa dari Bapak Prabowo Subianto.
Demikianlah himbauan ini kami sampaikan, agar segenap pendukung dan relawan Prabowo-Sandi senantiasa mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.*/itoday.co.id
(nahimunkar.org)
(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)