Peraih Penghargaan Revolusi Mental Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi


Peraih Penghargaan Revolusi Mental Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12/2018), seperti dilansir Tribunnews.

Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.

Djoko dan Andririni disangka melaanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






http://bitly.com/2GkI9m3

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :